AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Inpres tersebut menginstruksikan para menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan covid-19 di kementerian/lembaga/pemda dan rencana operasional yang ditetapkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
Mengenai Hal Tersebut, Fraksi Nasdem DPRD Pinrang meminta dan Mendesak pemerintah daerah kabupaten pinrang segera mengusulkan penggeseran anggaran khusus bencana wabah Covid-19 ke DPRD kabupten pinrang terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan
“Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan saat ini harus menjadi perhatian pemkab pinrang, apatah lagi salah satu warga kita di kabupaten pinrng sudah ada yg dinyatakan positif Covid 19 , disinilah saatnya kita tanggap agar kedepannya pemerintah tidak kewalahan dalam penanganan bencana karena di dukung dengan anggaran,” Kamaruddin Ketua Fraksi Nasdem Pinrang saat di konfirmasi, Jumat (27/03/2020).
Lanjut kata Kamaruddin, Penggeseran Anggaran APBD 2020 diusulkan dialokasikan khusus untuk penangan covid-19 , seperti penyediaan alat yg dibutuhkan dokter dan perawat di RS dan tidak lupa kesiapan bantuan ke masyarakat kita di kabupaten Pinrang.
“Intinya instruksi yang sudah di teken presiden dalam Inpres No 4 tahun 2020 refocusing kegiatan. Harus segera di realisasikan ini berdasarkan sisi kemanusiaan tentunya Fraksi NasDem DPRD pinrang sesuai instruksi DPW dan DPD Partai NasDem harus bersuara agar sesegera mungkin Inpres tersebut segera dilaksanakan” tutupnya (spa)