AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Proyek peningkatan area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng dinilai merusak sistem pengadaan barang dan jasa.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sidrap, Samsumarlin meminta pembangunan dan proses lelang dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Samsumarlin usai mendengar informasi hasil inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPI Mojong oleh anggota Fraksi Nasdem, Saenal Rosi.
Samsumarlin meminta agar aktivitas di lokasi TPI dihentikan sambil DPRD meminta penjelasan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidrap.
“Kita minta hentikan dulu. Kita klirkan masalah, karena jelas ini sudah melanggar dan merusak sistem,” kata Samsumarlin, Selasa (4/2/2020).
Hal sama dikatakan Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan. Ia mengatakan, harua ada penjelasan dari pihak eksekutif, baik Dinas Perikanan dan Peternakan dan ULP. Termasuk PPK.
“Setahu saya, ya memang belum ada pemenang tender. Dan masih dalam proses. Kita minta aktivitas di sana dihentikan karena status proyek TPI belum jelas,” ujar mantan Sekda Sidrap itu.
Bahkan, H Ruslan meminta inspektorat untuk turun dan melakukan pemeriksaan. (spa)