AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk memutuskan tali Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sidrap, Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap menggelar Vaksinasi Covid-19 di Lantai Dua Kantor Pengadilan Negeri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis, (4/3/2021).
Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Ernawaty., S.H. M.H saat ditemui diruang kerjanya mengatakan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan ini merupakan upaya dalam memutuskan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidrap.
“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada pihak jajaran Pengadilan Negeri dalam melakukan Vaksinasi Covid-19,” kata Ernawaty.
Ernawaty menambahkan bahwa setelah vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri sangat berharap kepada seluruh masyarakat pada umumnya di Wilayah Hukum Kabupaten Sidrap dapat juga melakukan Vaksinasi Covid-19.
Kemudian untuk meyakinkan masyarakat sebagai pemberi Pelayanan sehingga tidak muncul kekhawatiran PN Sidrap memperlihatkan aktifitas Vaksinasi Covid-19.
“Besar harapan kami bahwa setelah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 tidak muncul lagi kekhawatiran bagi pengguna layanan,” ucapnya. (asp/ajp)