AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akibat gugatan terkait harta gono gini ditolak di Pengadilan Agama Sidrap, Hj Hasna, warga Dua Pitue mendatangi DPRD Sidrap untuk mencari keadilan.
Menurut Hj Hasna, putusan Hakin Pengadilan Agama terjadi kejanggalan, sehingga ia nekat ke DPRD untuk ‘mengadu’.
Salah satu alasannya, karena bukti harta bersama yang dilampirkan di Pengadilan Agama tak dianggap, di sisi lain bukti dari lawan (mantan suaminya) serta merta bisa menang dalam putusan tersebut.
“Kok pengadilan bisa mengambil keputusan tanpa melihat bukti nyata,” keluh Hasnia di hadapan sejumlah anggota DPRD Sidrap.
Diketahui, Hj Hasnia digugat oleh mantan suaminya, berupa 1 objek rumah yang berada di Depan Polsek Duapitue, Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap.
Sebaliknya, Hj Hasni juga menggugat mantan suaminya, berupa 4 objek dengan bukti yang kuat, namun gugatan tak ada satupun diterima oleh hakim.
“Dimana letak keadilan yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama, saya ini pegang bukti yang kuat, namun tak ada gugatanku diterima,” kata Hj Hasnia, Senin (23/8/2021).
Sesuai sidang putusan, rumah yang berada di depan Mapolsek Duapitue, harus dibagi dua karena rumah ini masuk dalam harta bersama. Hj Hasnia merasa ada yang janggal dan akan mengajukan banding dan melapor ke Komisi Yudisial.
Aggota DPRD, H Fatahuddin dari fraksi PPP didampingi H Bahrul dan Samsumarlin, mengaku prihatin dan mendorong agar pengadilan agama adil dalam menyelesaikan perkara.
“Sebenarnya kami tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan. Kami kami hanya bisa mendorong penegak hukum agar adil dalam memutuskan sebuah perkara,” tukas H Fatahuddin. (asp)