Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 25 Okt 2021 13:39 WITA ·

H Bahrul Appas Paparkan Penjelasan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


 H Bahrul Appas Paparkan Penjelasan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Desa Maddenra, Kecamatan Kulo, Sabtu (23/10/2021).

Bahrul  memaparkan latar belakang dibentuknya raperda ini. Menurut politisi NasDem itu, perda ini digodok karena melihat petani masih belum mendapatkan perlindungan. Upaya perlindungan yang diperlukan antara lain terkait sumber dayanya.

Petani juga perlu mendapatkan pemberdayaan agar profesi petani dapat mengikuti perkembangan zaman. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintahan daerah memang perlu memperkuat regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani. Penerapannya pun harus dilakukan secara sitematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Kesejahteraan petani menjadi orientasi utama, terutama agar tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi saat ini.

Sosialisasi ini dihadiri staf ahli Bupati, Ir H Azis Damis, dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Surianto. Hadir pula, Kepala BPP Kulo, H Syahruddin. (sp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.