AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Desa Maddenra, Kecamatan Kulo, Sabtu (23/10/2021).
Bahrul memaparkan latar belakang dibentuknya raperda ini. Menurut politisi NasDem itu, perda ini digodok karena melihat petani masih belum mendapatkan perlindungan. Upaya perlindungan yang diperlukan antara lain terkait sumber dayanya.
Petani juga perlu mendapatkan pemberdayaan agar profesi petani dapat mengikuti perkembangan zaman. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintahan daerah memang perlu memperkuat regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani. Penerapannya pun harus dilakukan secara sitematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Kesejahteraan petani menjadi orientasi utama, terutama agar tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi saat ini.
Sosialisasi ini dihadiri staf ahli Bupati, Ir H Azis Damis, dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Surianto. Hadir pula, Kepala BPP Kulo, H Syahruddin. (sp)