Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 11 Mei 2023 15:50 WITA ·

HA Tersangka Narkoba Masuk Lagi Bacaleg PKS, Suket Bebas Narkoba Dipertanyakan


 HA Tersangka Narkoba Masuk Lagi Bacaleg PKS, Suket Bebas Narkoba Dipertanyakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH yang tertangkap akibat penyalahgunaan Narkoba ternyata sudah melakukan pelengkapan berkas sebagai Bacaleg PKS Sidrap.

Salah satu berkas yang dilengkapi adalah, Surat keterangan bebas narkoba. Inilah yang menjadi pertanyaan publik saat ini. Pasalnya, HA ternyata sudah didaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) PKS yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Berkas HA masuk di KPU hanya beberapa hari sebelum anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS itu, diciduk bersama sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu oleh Satnarkoba Polres Sidrap.

Menanggapi surat keterangan bebas narkoba untuk Bacaleg tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nemal dan Arnum Rappang angkat bicara.

Kasubag TU RS Nemal Sidrap, Muh Yahya mengatakan, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba atasnama HA..

“Yah, tidak ada nama itu HA yang ambil surat keterangan bebas narkoba di RSUD Nemal,” tegas Muh Yahya.

Senada diucapkan, Direktur RS Arnum Sidrap, dr Budi Santoso. Dikatakannya bahwa belum mengetahui hal tersebut apakah ada nama yang dimaksud ambil suket di RS Arnum Rappang.

Kendati demikian, kata dia menjelaskan bahwa untuk tes urine itu bisa saja hasilnya negatif, jika yang bersangkutan tidak memakai narkoba dalam jangka waktu tiga hari.

“Yah, bisa saja negatif saat dites urine. Karena dia belum memakai narkoba, sebab pengaruh narkoba itu bisa hilang dalam jangka waktu tiga hari,” ujarnya.

Kecuali, kata dia tesnya melalui rambut. Itu lama baru hilang pengaruh narkobanya.

“Jika tesnya melalui rambut. Itu bisa ketahuan karena lama baru hilang. Kecuali tes urine melalui kencing bisa saja negatif karena cepat sekali hilang,” tandasnya.

Sementara itu, pihak KPU Sidrap saat ditanya soal rumah sakit (RS) yang keluarkan surat keterangan bebas narkoba tersebut belum bisa menjelaskan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari saat dikonfirmasi terpisah.

“Belumpi kami periksa didokumennya sudah sesui atau belum. Karena kami hanya liat lengkap atau tidak lengkap di masa pengajuan calon. Nantipi masa verifikasi baru di periksa,” tandasnya. (asp)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.