Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 11 Mei 2023 15:50 WITA ·

HA Tersangka Narkoba Masuk Lagi Bacaleg PKS, Suket Bebas Narkoba Dipertanyakan


 HA Tersangka Narkoba Masuk Lagi Bacaleg PKS, Suket Bebas Narkoba Dipertanyakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH yang tertangkap akibat penyalahgunaan Narkoba ternyata sudah melakukan pelengkapan berkas sebagai Bacaleg PKS Sidrap.

Salah satu berkas yang dilengkapi adalah, Surat keterangan bebas narkoba. Inilah yang menjadi pertanyaan publik saat ini. Pasalnya, HA ternyata sudah didaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) PKS yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Berkas HA masuk di KPU hanya beberapa hari sebelum anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS itu, diciduk bersama sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu oleh Satnarkoba Polres Sidrap.

Menanggapi surat keterangan bebas narkoba untuk Bacaleg tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nemal dan Arnum Rappang angkat bicara.

Kasubag TU RS Nemal Sidrap, Muh Yahya mengatakan, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba atasnama HA..

“Yah, tidak ada nama itu HA yang ambil surat keterangan bebas narkoba di RSUD Nemal,” tegas Muh Yahya.

Senada diucapkan, Direktur RS Arnum Sidrap, dr Budi Santoso. Dikatakannya bahwa belum mengetahui hal tersebut apakah ada nama yang dimaksud ambil suket di RS Arnum Rappang.

Kendati demikian, kata dia menjelaskan bahwa untuk tes urine itu bisa saja hasilnya negatif, jika yang bersangkutan tidak memakai narkoba dalam jangka waktu tiga hari.

“Yah, bisa saja negatif saat dites urine. Karena dia belum memakai narkoba, sebab pengaruh narkoba itu bisa hilang dalam jangka waktu tiga hari,” ujarnya.

Kecuali, kata dia tesnya melalui rambut. Itu lama baru hilang pengaruh narkobanya.

“Jika tesnya melalui rambut. Itu bisa ketahuan karena lama baru hilang. Kecuali tes urine melalui kencing bisa saja negatif karena cepat sekali hilang,” tandasnya.

Sementara itu, pihak KPU Sidrap saat ditanya soal rumah sakit (RS) yang keluarkan surat keterangan bebas narkoba tersebut belum bisa menjelaskan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari saat dikonfirmasi terpisah.

“Belumpi kami periksa didokumennya sudah sesui atau belum. Karena kami hanya liat lengkap atau tidak lengkap di masa pengajuan calon. Nantipi masa verifikasi baru di periksa,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.