Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 15 Jul 2018 09:24 WITA ·

Hamdan Zoelva Siap Kawal Gugatan FAS di Mahkamah Konstitusi


 Hamdan Zoelva Siap Kawal Gugatan FAS di Mahkamah Konstitusi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS) resmi menunjuk Hamdan Zoelva, lewat kantor hukum Zoelva and Partners untuk mengawal gugatan FAS di MK. Hal tersebut dipastikan oleh tim hukum FAS, Nurdiansyah.

“Untuk mengawal gugatan FAS di MK, Zoelva & Partners yang dipimpin mantan Ketua MK Hamdan Zoelva akan mengkoordinir tim hukum FAS,” jelas Nurdiansyah saat dihubungi, Sabtu (14/7/2018)

Gugatan FAS telah didaftarkan sejak tanggal 6 Juli, hari Jumat pekan lalu. Akta Permohonan Pendaftaran (APP) yang dimasukkan FAS mendapat nomor 2. Setelah menyerahkan APP, FAS menunggu nomor registrasi perkara setelah menyerahkan Akta Permohonan Lengkap (APL) tanggal 18 Juli mendatang.

“Sementara sidangnya kita menunggu jadwal dari MK. Tetapi merujuk pada jadwal yang ada, sidang akan dimulai pada tanggal 23 Juli,” ujar Nurdiansyah.

Ketua Tim FAS Yasser Latief mengungkapkan, Hamdan Zoelva dipilih lantaran track recordnya menangani banyak gugatan terkait Pilkada. Apalagi, Ketua Syarekat Islam itu punya pengalaman sebagai mantan ketua MK, sebagai saksi ahli dan konsultan hukum.

Bagaimana dengan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga sempat dikomunikasikan oleh PBB Parepare? YL menyebut, Ketua Umum DPP PBB itu siap hadir selaku saksi ahli.

“Ini mempertegas upaya kita untuk mewujudkan keadilan dalam demokrasi Parepare. Suara masyarakat yang menginginkan perubahan dan harapan baru akan terus kita perjuangkan,” kata YL.

Selain itu, YL juga optimis gugatan di MK akan berjalan sesuai harapan FAS. Pasalnya, bukti-bukti yang disiapkan sudah sangat lengkap.

Diantaranya yang diduga palingg massive, yakni penggunaan dan penyalahgunaan suket oleh pemilih siluman yang mencapai 3000 lembar.

Pelanggaran itu juga diperkuat dengan pelanggaran lain seperti rusaknya segel kotak suara, kotak terbongkar dan diantar dini hari, serta dugaan adanya pemilih dibawah umur. (*/ajp).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.