Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 15 Jul 2018 09:24 WITA ·

Hamdan Zoelva Siap Kawal Gugatan FAS di Mahkamah Konstitusi


 Hamdan Zoelva Siap Kawal Gugatan FAS di Mahkamah Konstitusi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS) resmi menunjuk Hamdan Zoelva, lewat kantor hukum Zoelva and Partners untuk mengawal gugatan FAS di MK. Hal tersebut dipastikan oleh tim hukum FAS, Nurdiansyah.

“Untuk mengawal gugatan FAS di MK, Zoelva & Partners yang dipimpin mantan Ketua MK Hamdan Zoelva akan mengkoordinir tim hukum FAS,” jelas Nurdiansyah saat dihubungi, Sabtu (14/7/2018)

Gugatan FAS telah didaftarkan sejak tanggal 6 Juli, hari Jumat pekan lalu. Akta Permohonan Pendaftaran (APP) yang dimasukkan FAS mendapat nomor 2. Setelah menyerahkan APP, FAS menunggu nomor registrasi perkara setelah menyerahkan Akta Permohonan Lengkap (APL) tanggal 18 Juli mendatang.

“Sementara sidangnya kita menunggu jadwal dari MK. Tetapi merujuk pada jadwal yang ada, sidang akan dimulai pada tanggal 23 Juli,” ujar Nurdiansyah.

Ketua Tim FAS Yasser Latief mengungkapkan, Hamdan Zoelva dipilih lantaran track recordnya menangani banyak gugatan terkait Pilkada. Apalagi, Ketua Syarekat Islam itu punya pengalaman sebagai mantan ketua MK, sebagai saksi ahli dan konsultan hukum.

Bagaimana dengan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga sempat dikomunikasikan oleh PBB Parepare? YL menyebut, Ketua Umum DPP PBB itu siap hadir selaku saksi ahli.

“Ini mempertegas upaya kita untuk mewujudkan keadilan dalam demokrasi Parepare. Suara masyarakat yang menginginkan perubahan dan harapan baru akan terus kita perjuangkan,” kata YL.

Selain itu, YL juga optimis gugatan di MK akan berjalan sesuai harapan FAS. Pasalnya, bukti-bukti yang disiapkan sudah sangat lengkap.

Diantaranya yang diduga palingg massive, yakni penggunaan dan penyalahgunaan suket oleh pemilih siluman yang mencapai 3000 lembar.

Pelanggaran itu juga diperkuat dengan pelanggaran lain seperti rusaknya segel kotak suara, kotak terbongkar dan diantar dini hari, serta dugaan adanya pemilih dibawah umur. (*/ajp).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.