AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini menjadi momen refleksi bagi kalangan pendidik maupun pemerintah. Hal itu diungkapkan, Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap, Rustan saat menjadi Inspektur upacara Hardiknas Rabu (2/5/2018) di Lapangan Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap.
Upacara dihadiri oleh Kepala BRI Cabang Sidrap, Dari Wahono, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Kebudayaan dan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sidrap.
Saat membacakan Sambutan Mendikbud, Rustan mengatakan, tanggal 2 Mei telah ditetapkan sebagai Hardiknas, tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal kelahiran Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, seorang tokoh pendidikan Indonesia, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara.
“Melalui momen ini, Saya mengajak seluruh pelaku pendidikan dan kebudayaan agar dapat meneladani Ki Hadjar Dewantara, dan menjadikan momentum peringatan Hardiknas ini untuk melakukan muhasabah, mesu budi, atau refleksi terhadap usaha-usaha yang telah kita perjuangkan di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ungkap Rustan.
Mantan Kabag Organisasi Pemkab Sidrap ini juga menyampaikan, bahwa ada tiga jalur pendidikan yang ada saat ini yakni jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut diposisikan setara dan saling melengkapi.
“Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih jalur pendidikan, dan pemerintah memberikan perhatian besar dalam meningkatkan ketiga jalur pendidikan tersebut,” katanya.
Sementara dari segi berkebudayaan, lanjut dia, Indonesia adalah negara yang kaya raya dalam hal kebudayaan bahkan Indonesia sebagai negara adidaya (super power) kebudayaan.
“Kita yakin bahwa kebudayaan yang maju akan membuat pendidikan kita kuat. Begitu pula sebaliknya, jika pendidikan kita subur dan rindang, akar kebudayaan akan lebih menghujam kian dalam di tanah tumpah darah Indonesia,” tutur Rustan.
Untuk memajukan kebudayaan kata dia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan memerlukan langkah strategis berupa upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. (asp/ajp)