Harga Air Galon di Duapitue Naik, Depot Nakal Terancam Denda Rp1 Juta
AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asosiasi Depot Air Minum Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), resmi menyepakati penetapan harga baru distribusi air minum galon untuk tiga kecamatan dalam pertemuan yang digelar di Kedai MJ, Jalan Pujo, Kamis malam (8/5/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, harga jual air minum galon ditetapkan sebesar Rp6.000 untuk pembelian di depot, Rp7.000 untuk penjualan di kios, dan Rp8.000 untuk pengantaran ke rumah tangga.
Selain menetapkan harga baru, asosiasi juga menyepakati sanksi tegas bagi depot yang menjual di bawah harga yang telah ditentukan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Salah satu pengusaha depot air minum, Muh. Edwin Usman, SH, mengatakan bahwa kesepakatan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di wilayah tersebut.
“Kesepakatan ini dibuat demi menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha tetap sehat di wilayah kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Asosiasi juga menegaskan bahwa depot air minum dari luar daerah yang memasarkan produknya di wilayah Duapitue, Pitu Riase, dan Pitu Riawa wajib mengikuti harga yang telah disepakati bersama.
Tak hanya itu, para pelaku usaha depot air minum diimbau untuk tidak saling menukar galon milik pelanggan depot lain tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik depot terkait.
Untuk wilayah Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa, penerapan harga baru tersebut akan mulai diberlakukan secara serentak pada Minggu, 10 Mei 2026.
Kesepakatan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama para pengusaha depot air minum untuk menjaga ketertiban usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (asp)



Tinggalkan Balasan