AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Parepare, bekerjasama Badan Urusan Logistik (Bulog) Subvisi Regional (Subdivre) Parepare, menggelar sosialisasi dan penyaluran perdana bansos rastra, di Lapangan Sumpang Minangae, Kota Parepare, Jum’at (26/01/2018).
Turut hadiri Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Kepala Bulog Subdivre Parepare, Asmal, Camat Bacukiki Barat, Andi Nurhatina, serta ratusan masyarakat penerima manfaat dari enam Kelurahan, yang ada di Kecamatan Bacukiki Barat.
Kepala Bulog Subdivre Parepare, Asmal, memaparkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial masih mempercayakan Bulog dalam pengadaan, dan penyaluran rastra.
“Di tahun 2016 bantuan disebut beras miskin (Raskin), tahun 2017 disebut beras sejahtera (Rastra), dan tahun ini disebut sebagai bantuan sosial (Bansos) rastra, dan tidak ada lembaga pemerintah maupun swasta lainnya, yang memiliki beras seperti Bulog.” katanya.
Selain itu kata dia, 4469 kpm yang akan menerima bansos rastra tersebut, tujuh bulan ke depan dan akan menerima 10 kilogram perbulan setiap kpm. lanjut Asmal untuk itu Bulog akan menyiapkan 300 ton lebih selama tujuh bulan tersebut, ditambah lima ton setiap bulannya.
“Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat penerimaan kpm yang memberikan subsidi sehingga Tahun ini gratis, dan tahun lalu juga tetap gratis di Parepare,” ujar Asmal
Sementara itu Walikota Parepare, Taufan Pawe mengataka, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyampaikan hak-hak dasar masyarakat. Setelah digratiskan, maka selanjutnya diantar hingga di depan pintu, dan itu telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
“Dengan aturan baru kpm hanya menerima 10 kg dari Pemerintah Pusat, namun pemerintah akan berupaya agar masyarakat tetap menerima 15 kilogram. Sehingga, kami membentuk dan memerintahkan tim untuk menghadap ke BPKP,” jelasnya.
Dia mengemukakan, anggaran untuk penambahan tetap tersedia, hal tersebut yang akan dikonsultasikan dengan BPKP. Intinya, masyarakat hanya mengenal 15 kg, sementara yang disiapkan Pemerintah Pusat hanya 10 kilogram saja.
“Maka dari itu saya selaku Pemerintah Kota Parepare akan terus berupaya mengintervensi supaya masyarakat tetap menerima 15 kilogram per kepala rumah tangga. Kebijakan kami tersebut, merupakan satu-satunya di Sulawesi Selatan (sulsel), bahkan di Indonesia,” janjinya. (dir/ajp)