Menu

Mode Gelap
Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi! Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

Terkini · 3 Apr 2018 16:03 WITA ·

Harga Gabah Anjlok, Kabid Perdagangan Akan Kordinasi Dengan Satgas


 Harga Gabah Anjlok, Kabid Perdagangan Akan Kordinasi Dengan Satgas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait harga gabah yang anjlok dari harga gabah Rp 4.600 ribu per kilogram turun menjadi Rp 4.400 per kilogram. Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Perdagangan akhirnya angkat bicara.

Kepala Bidang Perdagangan, H Sudarmin, saat ditemui diruang kerja, Selasa (3/4/2018) mengatakan penyebab anjloknya harga gabah saat ini belum diketahui persis siapa yang menurunkan harga gabah.

“Yang jelas diduga ada permainan antara Pedagang dan Pengumpul. Jadi para Tengkulak kemungkinan besar dia beli dari petani dengan harga rendah,” kata Sudarmin.

Kita ketahui bersama hasil diskusi yang dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap beberapa waktu telah ditemukan harga pembelian standar Gabah Kering Panen sebesar (GKP) Rp 4.800 di tingkat Pengumpul.

Sementara harga Gabah dan Beras di penggilingan Rp 4.900 per Kg. Hal itu berdasarkan dari harga beli beras medium Bulog Rp 8.760 perKg berlaku hingga bulan April 2018.

Terkait hal itu dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan koordinasi bersama pihak Satuan Tugas (Satgas) untuk membicarakan ulang terkait harga gabah yang Anjlok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi, turut menanggapi harga gabah yang dikeluhkan petani sejak beberapa hari terakhir.

Penentuan harga gabah merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag) RI. Kini harga gabah di tingkat petani, diatur dengan Permendag 27 tahun 2017, dengan harga gabah kering panen (GKP) Rp. 3.700 per kilogram.

“Harga gabah di tingkat petani itu sangat ditentukan oleh hukum pasar, yakni jika permintaan banyak suplai kurang, harga akan naik,” kata Sudirman Bungi.

Saat ini sejumlah daerah juga tengah memasuki masa panen. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), untuk dapat melakukan pembelian gabah petani dengan mengikuti harga pasar.

“Sebagai pemerintah daerah produsen gabah dengan mayoritas masyarakatnya sebagai petani, tentu akan senang jika harga gabah tinggi, karena itu berdampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bicara Sepak Bola, Yahya Syam Sebut Pembinaan Pemain Muda belum Terprogram

14 Desember 2024 - 17:34 WITA

Ribut di ‘Hoya-hoya’ Pangker, Pengunjung Dengar Suara Mirip Tembakan

14 Desember 2024 - 15:49 WITA

KONI Sidrap Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Periode 2024-2028

14 Desember 2024 - 10:17 WITA

Aprianto Arman, Sosok Inspiratif Pemuda Olahraga Sidrap, Siap Pimpin KONI

12 Desember 2024 - 17:50 WITA

Panker Berubah Fungsi, Pelataran Difokuskan untuk Pasar Malam

12 Desember 2024 - 17:29 WITA

Kapolres Sidrap Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang

12 Desember 2024 - 14:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.