Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Terkini · 3 Apr 2018 16:03 WITA ·

Harga Gabah Anjlok, Kabid Perdagangan Akan Kordinasi Dengan Satgas


 Harga Gabah Anjlok, Kabid Perdagangan Akan Kordinasi Dengan Satgas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait harga gabah yang anjlok dari harga gabah Rp 4.600 ribu per kilogram turun menjadi Rp 4.400 per kilogram. Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Perdagangan akhirnya angkat bicara.

Kepala Bidang Perdagangan, H Sudarmin, saat ditemui diruang kerja, Selasa (3/4/2018) mengatakan penyebab anjloknya harga gabah saat ini belum diketahui persis siapa yang menurunkan harga gabah.

“Yang jelas diduga ada permainan antara Pedagang dan Pengumpul. Jadi para Tengkulak kemungkinan besar dia beli dari petani dengan harga rendah,” kata Sudarmin.

Kita ketahui bersama hasil diskusi yang dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap beberapa waktu telah ditemukan harga pembelian standar Gabah Kering Panen sebesar (GKP) Rp 4.800 di tingkat Pengumpul.

Sementara harga Gabah dan Beras di penggilingan Rp 4.900 per Kg. Hal itu berdasarkan dari harga beli beras medium Bulog Rp 8.760 perKg berlaku hingga bulan April 2018.

Terkait hal itu dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan koordinasi bersama pihak Satuan Tugas (Satgas) untuk membicarakan ulang terkait harga gabah yang Anjlok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi, turut menanggapi harga gabah yang dikeluhkan petani sejak beberapa hari terakhir.

Penentuan harga gabah merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag) RI. Kini harga gabah di tingkat petani, diatur dengan Permendag 27 tahun 2017, dengan harga gabah kering panen (GKP) Rp. 3.700 per kilogram.

“Harga gabah di tingkat petani itu sangat ditentukan oleh hukum pasar, yakni jika permintaan banyak suplai kurang, harga akan naik,” kata Sudirman Bungi.

Saat ini sejumlah daerah juga tengah memasuki masa panen. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), untuk dapat melakukan pembelian gabah petani dengan mengikuti harga pasar.

“Sebagai pemerintah daerah produsen gabah dengan mayoritas masyarakatnya sebagai petani, tentu akan senang jika harga gabah tinggi, karena itu berdampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif