AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Sebanyak enampuluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, pengumuman Itu termuat pada nomor :740/PP.04.1-Pu/7315/2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang yang menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan ini berdasarkan rapat pleno KPU Pinrang Nomor : 138/PP.04.1-BA/7315/2022 tertanggal 15 Desember 2022, yang diakumulasi dari hasil Tes CAT dan Wawancara.
“Jadi berdasarkan nomor urut 1 sampai 5 dinyatakan sebagai anggota PPK yang lulus, KPU telah menetapkan lima orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi CAT dan Wawancara.,” kata Ali Jodding, Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Parmas KPU Kabupaten Pinrang, Jumat (16/12/2022).
Lanjut Ali, adapun nomor urut 6 hingga 10 dinyatakan lulus sebagai calon pengganti.
dia mengatakan, hasil keputusan pleno itu digelar hingga pukul 04.00 wita Jumat dini hari.
“Rapat pleno berlangsung alot hinggal pukul 04.00 Wita (Jumat dini hari), karena untuk menentukan PPK yang dinyatakan lulus maupun calon pengganti,” ucapnya.
Semua yang terpilih merupakan yang terbaik dimana penilaian yang menjadi skoring dalam menentukan kelulusan PPK, baik itu ilmu kebangsaan dan khususnya pengetahuan kepemiluan.
“Termasuk rekam jejak, pengetahuan kepemiluan dan lainnya, nilai itu diinput langsung keaplikasi SIAKBA,” bebernya
Ali Djodding mengatakan, Pendaftar yang belum beruntung dalam seleksi PPK ini, masih memiliki peluang untuk menjadi PPS.
“Pendaftaran PPS dijadwalkan dibuka pada 18 Desember 2022, dengan sistem seleksi sama dengan penjaringan PPK yakni Seleksi Administrasi dan tertulis hingga wawancara,” paparnya. (ac)