Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 8 Apr 2019 17:49 WITA ·

HMI Sidrap Tetap Dilantik, Muhajirin: Itu Inkonstitusional


 HMI Sidrap Tetap Dilantik, Muhajirin: Itu Inkonstitusional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 di Baruga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Batulappa, Kecamatan Maritengngae, Sidrap dianggap tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan Petunjuk Teknis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Sidrap, Muhajirin, Senin (8/7/2019). Menurutnya, pelantikan yang dipimpin oleh Bendahara Umum Pengurus Besar HMI, Dr Taufan itu bisa dikatakan tidak sah atau Inkonstitusional.

“Proses pelantikan ini tidaklah sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada dan sangat disayangkan hal itu baru terjadi dalam sejarah HMI Cabang Sidrap,” kata Muhajirin

“Surat Keputusan Pengurus Besar HMI Nomor : 194/KPTS/A/07/1440 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 yang diketuai oleh Rifaldi Ramadani sudah dibatalkan namun pelatikan tetap berjalan,” kata Muhajirin.

Terpisah, Ketua Komisariat STAI DDI, Hamka membenarkan bahwa pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap tidak sah atau sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada.

“Saya menyayangkan pelaksanaan Pelantikan HMI Cabang Sidrap karena SK Pengurus yang mereka kantongi tidak sah, berdasarkan Surat Pembatalan SK Pengurus dari Pengurus Besar HMI,” kata Hamka.

Pelantikan ini dianggap kontroversi di internal HMI Cabang Sidrap terkhusus HMI Komisariat STAI DDI Sidrap.

“Kami berharap seluruh kader HMI tetap mengedepankan Rasionalitas sebagai ajang pengembangan diri dan menjunjung tinggi konstitusi yang ada,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.