Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 19 Agu 2022 18:45 WITA ·

IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi


 IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi Perbesar

AJATAPPATENG.ONLINE, SIDRAP — Terduga kasus penipuan online alias showbis, IJ yang ditangkap Polda Sulsel, diketahui memiliki peran penting di sejumlah organisasi di Sidrap.

Selain dikenal sebagai pengusaha, IJ yang pernah menjabat anggota DPRD Sidrap itu, juga tercatat sebagai Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BPPP), juga sebagai Bendahara DPD II Partai Golkar Sidrap.

Tak hanya itu, IJ diketahui menjabat sebagai Bendahara di PB Kebugis, Ketua DPD II AMPI Kabupaten Sidrap, dan aktif di organisasi PP IKM-ISA. Terakhir, Agustus ini, IJ bahkan memposting dirinya disumpah sebagai seorang Advokad atau pengacara di Pengadilan Tinggi Makassar

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sidrap, Andi Faisal Ranggong angkat bicara menanggapi tertangkapnya salah satu kader PP Sidrap atas dugaan showbis itu.

“Benar IJ adalah kader kami. Tapi itu adalah perbuatan oknum. Biarkan proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja proses selanjutnya di pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Namun begitu, Andi Faisal Ranggong masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Sulsel terkait kasus yang dialami salah satu kadernya itu.

“Kami tidak akan meninggalkan kader yang lagi bermasalah dan objektif melihat fakta, apabila ada oknum kader ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Secara organisasi, kata dia, Pemuda Pancasila tidak mentolerir kader PP yang melakukan perbuatan melawan hukum terutama kasus narkoba, penipuan, korupsi dan kejahatan asusila dan akan ada sanksi internal jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara organisasi, kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena MPC PP Sidrap sangat tegas dan komitmen berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, penipuan online dan perjudian di kabupaten Sidrap,” tandasnya.

Sebelumnya, IJ dikabarkan tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait dugaan penipuan online. Hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada media, Jumat (19/8/2022).

IJ ditangkap setelah penyidik Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus penipuan online yang mencatut nama pejabat tinggi aparat dan korbannya dari salah satu pengusaha di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,232 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif