Menu

Mode Gelap
Jelang HUT  Bhayangkara 77, Polres Barru Bedah 7 Rumah Warga Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan

Ajatappareng · 19 Agu 2022 18:45 WITA ·

IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi


 IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi Perbesar

AJATAPPATENG.ONLINE, SIDRAP — Terduga kasus penipuan online alias showbis, IJ yang ditangkap Polda Sulsel, diketahui memiliki peran penting di sejumlah organisasi di Sidrap.

Selain dikenal sebagai pengusaha, IJ yang pernah menjabat anggota DPRD Sidrap itu, juga tercatat sebagai Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BPPP), juga sebagai Bendahara DPD II Partai Golkar Sidrap.

Tak hanya itu, IJ diketahui menjabat sebagai Bendahara di PB Kebugis, Ketua DPD II AMPI Kabupaten Sidrap, dan aktif di organisasi PP IKM-ISA. Terakhir, Agustus ini, IJ bahkan memposting dirinya disumpah sebagai seorang Advokad atau pengacara di Pengadilan Tinggi Makassar

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sidrap, Andi Faisal Ranggong angkat bicara menanggapi tertangkapnya salah satu kader PP Sidrap atas dugaan showbis itu.

“Benar IJ adalah kader kami. Tapi itu adalah perbuatan oknum. Biarkan proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja proses selanjutnya di pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Namun begitu, Andi Faisal Ranggong masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Sulsel terkait kasus yang dialami salah satu kadernya itu.

“Kami tidak akan meninggalkan kader yang lagi bermasalah dan objektif melihat fakta, apabila ada oknum kader ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Secara organisasi, kata dia, Pemuda Pancasila tidak mentolerir kader PP yang melakukan perbuatan melawan hukum terutama kasus narkoba, penipuan, korupsi dan kejahatan asusila dan akan ada sanksi internal jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara organisasi, kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena MPC PP Sidrap sangat tegas dan komitmen berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, penipuan online dan perjudian di kabupaten Sidrap,” tandasnya.

Sebelumnya, IJ dikabarkan tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait dugaan penipuan online. Hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada media, Jumat (19/8/2022).

IJ ditangkap setelah penyidik Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus penipuan online yang mencatut nama pejabat tinggi aparat dan korbannya dari salah satu pengusaha di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1,152 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Repala Sidrap Bakal Gelar Bazar dan Diskusi KPA di Saromase Coffe Shop

8 Juni 2023 - 19:24 WITA

Wabup Pinrang Buka Giat Rembuk Stunting Tahun 2023 Tingkat Pinrang

7 Juni 2023 - 21:39 WITA

Pemda Pinrang Berikan Apresiasi Peraih Medali di Tilawatil Quran Tingkat Provinsi

7 Juni 2023 - 20:30 WITA

Jelang HUT  Bhayangkara 77, Polres Barru Bedah 7 Rumah Warga

7 Juni 2023 - 15:20 WITA

Prof Veni Hadju Puji Progres Penurunan Stunting di Enrekang

7 Juni 2023 - 12:48 WITA

MB jadi Pembicara di Workshop Pencegahan dan Penanggulangan GAKI

6 Juni 2023 - 15:40 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.