AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap akan segera membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut disampaikan Saharuddin Lasari Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Senin, 24 April 2023.
“Untuk pendaftaran calon anggota DPRD Sidrap pemilu serentak 2024 akan kita buka pada 1-14 Mei 2023. Waktunya mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Pada hari terakhir pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat,” ucapnya.
Saharuddin Lasari mengatakan, pendaftaran calon anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan regulasi PKPU 10 tahun 2023, adapun syarat dan ketentuannya bisa dilihat di pengumuman nomor 615/PL.01.4-Pu/7314/2023.
Nomor tersebut tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Sidrap untuk pemilu serentak tahun 2024. (asp)