Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 27 Mei 2022 21:47 WITA ·

Jamaah Haji Sidrap harus Antri 94 Tahun untuk Berangkat Haji


 Kantor Kemenag merilis jadwal antrian jamaah haji Sidrap, Jumat (27/6/2022). Perbesar

Kantor Kemenag merilis jadwal antrian jamaah haji Sidrap, Jumat (27/6/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Daftar tunggu haji di Kabupaten Sidrap terlama kedua di Indonesia setelah Bantaeng, Sulawesi Selatan. Itu sejak pembatasan kuota, antrean makin meningkat.

Hal tersebut berdasarkan basis data waiting list Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Pada laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.

Diketahui, daftar tunggu Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sidrap saat ini mencapai 10.810 orang pertanggal 27 Mei 2022.

Sementara kuota pemberangkatan CJH Sidrap tahun ini adalah 116 orang. Jika berdasar pada kuota saat ini, artinya jamaah masih menunggu 94 tahun ke depan, baru bisa berhaji.

Kendati demikian diharapkan kuota terbatas tersebut hanya sementara dan ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.

Sebab, jika kuota kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar 250 orang pertahun. Berarti 47 tahun baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H. Muhammad Syairin S.Ag MA saat dihubungi, Jumat, (27/5/2022).

“Itu 94 tahun baru berangkat jika kuota yang dikasih pemerintah 116. Namun jika sudah kembali normal 250 pertahun. Artinya 47 tahun baru bisa berangkat. Syaratnya, jika mendaftar sekarang,” ucapnya.

Seperti diketahui, terbatasnya kuota haji setiap tahun disebabkan kebijakan dari Arab Saudi. Salah satu alasannya karena daya tampung dan fasilitas yang terbatas, termasuk kepatuhan ketat terhadap protokol covid-19. (sp)

Artikel ini telah dibaca 1,761 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.