AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). KPU Kabupaten Sidrap hingga hari ini, masih membuka layanan konsultasi (HelpDesk) bagi peserta Pemilu Tahun 2019.
“Layanan Help Desk tersebut bertujuan untuk memfasilitasi peserta pemilu dalam memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK. Karena itu, diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas Help Desk sebaik mungkin,” unggap Komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Divisi Hukum, Suci Megawati, Selasa (1/1/2019).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019.
Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK pada tanggal 3 Januari 2019. “Karena itu, saya berharap agar para peserta Pemilu intens melakukan konsultasi kepada help desk guna mendapatkan informasi terkait pedoman teknis dan penyusunan pelaporan dana kampanye,” pungkasnya. (asp/ajp)