Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 10 Feb 2024 15:26 WITA ·

Jelang Masa Tenang, KPU Sidrap Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi


 Jelang Masa Tenang, KPU Sidrap Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang hari pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menggelar dialog publik bertajuk Kafe Demokrasi di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap, Sabtu (10/2/2024). 

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik dan puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS). Hadir pula mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya sebagai pemateri dan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Akhwan Ali. 

Dalam materinya, Asram Jaya mengatakan, seluruh kalangan warga masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan Pemilu di 2024 ini untuk mengantisipasi kecurangan. 

“Kita bisa meminta izin sama petugas KPPS untuk menyalin atau memotret hasil perolehan suara melalui tolling atau Model C1 Plano. Tapi salinannya tidak bisa diambil karena hanya ada dua,” ucapnya. 

Asram menambahkan, bahwa tidak ada ‘ruang tertutup’ di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecuali di dalam bilik suara. 

“Semuanya harus ditransparansikan ke publik supaya pemilu ini berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat. Kita harus ikut menjadi pengawas agar tidak terjadi kecurangan. Warga masyarakat harus tahu semua ini, karena merupakan hak mereka,” paparnya, 

Sementara, Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengingatkan agar dalam masa tenang tiga hari ke depan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang semua aktifitas kampanye atau ajakan kandidat dalam berbagai bentuk dan dimensi, harus dihentikan. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu,” jelas mantan Wartawan Harian Tribun Timur ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.