Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 9 Mei 2018 18:02 WITA ·

Kadisdukcapil Sidrap Divonis Percobaan dan Denda Rp3 Juta


 Kadisdukcapil Sidrap Divonis Percobaan dan Denda Rp3 Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, H Syahruddin Laupe menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Berlly Yuniar didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Nurhayati, di Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu (9/5/2018).

Hasilnya, majelis hakim menvonis Syahruddin Laupe dengan hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp3 juta.

Itu artinya, mantan Kabag SDA Setdakab Sidrap itu tidak akan dilakukan penahanan badan dan hanya diwajibkan membayar denda Rp3 juta.

“Kita vonis terdakwa hukuman percobaan tanpa penahanan karena pertimbangan terdakwa adalah pejabat publik yang punya tugas di pemerintah dan karena menghidupi keluarganya,” ujar Berlly.

Namun begitu, terdakwa tetap diwajibkan membayar denda Rp3 juta dan tidak boleh melakukan kriminal umum selama menjalani masa percobaan tersebut.

“Kita juga minta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebab, sesuai fakta-fakta persidangan selama ini, dari 20 saksi yang dihadirkan, memang tidak ada 1 pun saksi yang melihat dan menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Beliau adalah ASN yang jujur. Dan terdakwa menerima putusan ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kadisdukcapil kedapatan membawa spanduk bergambar cabup Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) di mobil dinasnya, saat melakukan perekaman e-KTP di Mampise, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Selasa (10/4/2018) lalu. (ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.