AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Sidrap mengeluarkan Imbauan kepada Peserta Pemilu dan Media Massa untuk tidak melakukan memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet.
Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024.
Anggota Bawaslu Sidrap, Devisi hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal, Asmawati Salam menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu dan Media Massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Khususnya pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Jika hal di abaikan maka ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal dan sanksinya Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. (asp)