Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Eksklusif · 18 Des 2023 12:33 WITA ·

Kampanye di Media Massa Diatur, Mulai 21 Januari 2024


 Kampanye di Media Massa Diatur, Mulai 21 Januari 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Sidrap mengeluarkan Imbauan kepada Peserta Pemilu dan Media Massa untuk tidak melakukan memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet.

Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024.

Anggota Bawaslu Sidrap, Devisi hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal, Asmawati Salam menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu dan Media Massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Khususnya pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Jika hal di abaikan maka ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal dan sanksinya Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Libur Tahun Baru 2025, Bupati Sidrap Tetap Aktif Jalankan Program Sidrap Bersih

1 Januari 2025 - 20:17 WITA

Tahun Baru dan Gaya Baru Pemimpin Sidrap

1 Januari 2025 - 00:59 WITA

Alami Gangguan Mental, Seorang Pria Nekat Naik Ke Atap Rumah Warga

30 Desember 2024 - 19:22 WITA

Masih Soal Gazebo Rujab, Pemkab Sebut bukan Aset

30 Desember 2024 - 18:44 WITA

Libatkan Yon Zipur, Cara Cerdas H Syaharuddin Alrif Perbaiki Jembatan Bulcen

30 Desember 2024 - 16:38 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.