Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 18 Des 2023 12:33 WITA ·

Kampanye di Media Massa Diatur, Mulai 21 Januari 2024


 Kampanye di Media Massa Diatur, Mulai 21 Januari 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Sidrap mengeluarkan Imbauan kepada Peserta Pemilu dan Media Massa untuk tidak melakukan memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet.

Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024.

Anggota Bawaslu Sidrap, Devisi hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal, Asmawati Salam menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu dan Media Massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Khususnya pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Jika hal di abaikan maka ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal dan sanksinya Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.