Menu

Mode Gelap
Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan

Ajatappareng · 19 Feb 2025 06:16 WITA ·

Kapolda Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Miliaran di Polres Sidrap


 Kapolda Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Miliaran di Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Drs. Yudhiawan Wibisono, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Sidrap, Rabu, (19/2/2025).

Narkoba senilai miliaran itu, terdiri dari Sabu seberat 4,6 Kg dan Ekstasi sebanyak 4.200 butir, dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN.

Mesin khusus pemusnah Narkoba ini, dapat memusnahkan berbagai jenis Narkona beserta senyawa berbahaya lainnya.

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Yudhiawan Wibisono mengatakan, barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari lima pelaku yang berasal dari Sidrap dan Pinrang.

Pelaku masih merupakan jaringan penyelundup narkoba dari Malaysia melalui jalur laut ke Kalimantan sebelum masuk ke Sulawesi Selatan.

3 tersangka diduga pengguna dan pengedar barang haram itu, turut dihadirkan dalam press release yang dihadiri Kapolres Sidrap, AKBP DR Fantri Taherong, serta forkopimda Sidrap.

Para tersangka diantaranya, AL (20), pemilik 10 butir pil ekstasi, MA (32) dan AH (32) yang diduga pengedar atas kepemilikan barang haram tersebut.

Yudhiawan Wibisono, turut memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Polres Sidrap dalam keberhasilannya mengungkap kasus ini.

Namun begitu, Yudhiawan mengaku tak segan memberi sanksi berat terhadap anggotanya yang berani main-main dengan Narkoba, ataupun mempermainkan proses hukum.

“Ini jelas, keberhasilan anggota kepolisian mengungkap kasus Narkoba patut kita apresiasi dan beri reward. Tapi, jangan coba-coba main-main dengan proses hukumnya, apalagi terlibat Narkoba. Akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Menurutnya, setiap penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba, itu berarti kita menyalamatkan masyarakat dari barang haram itu.

“Kami akan terus bekerja keras memberantas narkoba untuk melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari dampak buruknya,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini, merupakan keseriusan Polres Sidrap, melalui komando Kapolres AKBP Fantri Taherong, dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (spa)

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

20 Januari 2026 - 17:31 WITA

Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

20 Januari 2026 - 16:06 WITA

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

19 Januari 2026 - 19:16 WITA

Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

19 Januari 2026 - 17:01 WITA

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Annur Travel Layani Jamaah Umrah Terbanyak di Sulsel

18 Januari 2026 - 19:31 WITA

Open Tournament Nine Ball Bupati Cup I Sidrap 2026 resmi Ditutup

18 Januari 2026 - 07:16 WITA

Trending di Bola & Sports

Sorry. No data so far.