AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, seberat 465 Gram dan obat-obatan terlarang, dihalaman Kantor Kejari Parepare.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus narkotika sejak November 2017 hingga Mei 2018. BB yang kita musnahkan seberat 465 gram, yang terdiri dari 45 sachet yang terdiri dari kristal bening, 59 paket kristal bening, dan 8 linting yang diduga ganja sintesis.
Selain, narkotika kami juga memusnahkan 22 Handphone dari berbagai merek, pireks, timbangan digital, satu plastik bong, dan obat-obatan terlarang,” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, Rabu (9/5/2018).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi mengapresiasi kerjasama yang dijalin oleh Kejaksaan dan pengadilan. Sehingga, kerjasama penegak hukum bisa berjalan dengan baik.
“Selama ini kasus-kasus yang berhasil kami ungkap disambut baik oleh kejaksaan dan pengadilan, sehingga saat ada putusan untuk pelaku narkotika diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku” ujar Pria Budi. (dir/ajp)