AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kepolisian Resor Sidrap, AKBP Ade Indrawan menegaskan pihaknya tidak akan bersikap tebang pilih atau tidak adil dalam menangani kasus penyebaran informasi bohong atau hoax terutama yang disebar di media sosial.
Setiap penanganan kasus polisi kata Ade senantiasa menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya, hal tersebut membuat sejumlah kasus belum terungkap karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Tidak ada (tebang pilih), kami selalu bepedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya di Kantornya, Jalan Bau Massepe Sidrap, Jumat (4/5/2018).
Mantan Wakapolres Martapura ini juga membantah pihaknya bekerja tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus penyebaran hoax di wilayahnya.
“Mereka yang melakukan ujaran kebencian kami sudah proses, bahkan ada yang sudah divonis dan sekarang sudah ada dalam tahap penyidikan oleh kita,” ucap dia.
Ade juga menambahkan bahwa Polri bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun dalam melakukan upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, polisi telah menindak sejumlah pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Diapun menyatakan, Polri selalu transparan dan profesional dalam menangani kasus. “Polri tidak ikut dengan politik, siapa saja pasti akan kami tindak,” pungkasnya (asp/ajp).