AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono mengimbau masyarakat agar menciptakan situasi kondusif pasca pencoblosan. Jika ada ketidakpuasan soal perolehan suara dalam pemilu, masyarakat diimbau untuk menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita berharap kalau nanti ada teman-teman yang tidak puas dengan hasil suara ini menggunakan mekanisme yang ada. Mekanisme itu harus sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi saat ditemui di Kantornya, Rabu, (24/4/19) pagi
Budi Wahyono mengatakan masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa soal hasil pemungutan suara.
“Ada Bawaslu, kemudian ada Mahkamah Konstitusi bisa melalui tersebut ya, tergantung pelanggaran-pelanggaran yang ada sesuai ketentuan yang ada harus melalui itu, tidak perlu gunakan langkah inkonstitusional atau di luar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres mengimbau tidak menggunakan cara inkonstitusional untuk menyelesaikan sengketa soal pemilu ini.
“Karena dalam suatu negara demokrasi, kalau ada bukti-bukti atau ada temuan-temuan, silakan diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi tidak dengan cara-cara yang inkonstitusional,” tuturnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap itu juga mengimbau masyarakat agar menyudahi perbedaan karena persoalan beda pilihan politik. Masyarakat diminta untuk menjalin persatuan demi kesatuan bangsa Indonesia.
“Kita jagalah bangsa ini, kita sudah menjaga kegiatan ini dengan aman dan damai jangan sampai nanti juga berakhir dengan perpecahan. Kesatuan dan persatuan bangsa itu lebih penting dari semuanya, pemilu ini adalah sarana kita untuk memilih pemimpin bangsa, tapi setelah itu ayo perbedaan-perbedaan yang dulu ada yang dulu mendukung si A dan si B, ayo kita bersatu kembali mendukung Indonesia,” tandasnya. (asp/ajp)