Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 26 Apr 2018 18:35 WITA ·

Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi


 Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah melalui proses pemeriksaan di sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu), Panwas Kabupaten Sidrap akhirnya merekomendasikan kepada penyidik kepolisian agar menindaklanjuti kasus polisi Demokrat, Sudarmin dan oknum ASN Dishut, Pipin Budiarto Arifin.

Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 25 April 2018 yang dikeluarkan Panwas, baik terhadap Sudarmin maupun Pipin Budiarto Arifin, panwas meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Sudarmin adalah anggota DPRD dari partai demokrat yang dilaporkan karena pidatonya yang dianggap menghasut warga.

Politisi yang akrab disapa Baba itu, meminta massa simpatisan paslon DOAMU, mulai mencatat nama-nama ASN maupun penerima raskin yang tidak memilih DOAMU di Pilkada.

Sudarmin sebagai tim kampanye dinilai telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e

Sementara ASN bernama Pipin Budiarto Arifin dilaporkan akibat ulahnya berfoto menggunakan atribut paslon DOAMU seraya mengacungkan dua jari.

Selain berhadapan dengan penyidik kepolisian, Pipin juga dipastikan akan berurusan dengan komisi ASN.

Pipin terancan sanksi atas pelanggaran kode etik, baik sanksi moral, maupun tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat.

Komisioner Panwas Kabupaten Sidrap, Andi Syaiful membenarkan surat pemberitahuan hasil tersebut. Menurutnya untuk kasus Sudarmin Baba, suratnya bernomor 006/LP/PB/Kab/27.15/IV/2018 dan merekomendasikan polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara kasus etik ASN dengan terlapor, Pipin Budiarto Arifin bernomor 005/LP/PB/Kab/27.15/IV/018. Kasus ini ditindaklanjuti ke Polisi, dan Komisi ASN. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.