Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 26 Apr 2018 18:35 WITA ·

Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi


 Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah melalui proses pemeriksaan di sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu), Panwas Kabupaten Sidrap akhirnya merekomendasikan kepada penyidik kepolisian agar menindaklanjuti kasus polisi Demokrat, Sudarmin dan oknum ASN Dishut, Pipin Budiarto Arifin.

Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 25 April 2018 yang dikeluarkan Panwas, baik terhadap Sudarmin maupun Pipin Budiarto Arifin, panwas meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Sudarmin adalah anggota DPRD dari partai demokrat yang dilaporkan karena pidatonya yang dianggap menghasut warga.

Politisi yang akrab disapa Baba itu, meminta massa simpatisan paslon DOAMU, mulai mencatat nama-nama ASN maupun penerima raskin yang tidak memilih DOAMU di Pilkada.

Sudarmin sebagai tim kampanye dinilai telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e

Sementara ASN bernama Pipin Budiarto Arifin dilaporkan akibat ulahnya berfoto menggunakan atribut paslon DOAMU seraya mengacungkan dua jari.

Selain berhadapan dengan penyidik kepolisian, Pipin juga dipastikan akan berurusan dengan komisi ASN.

Pipin terancan sanksi atas pelanggaran kode etik, baik sanksi moral, maupun tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat.

Komisioner Panwas Kabupaten Sidrap, Andi Syaiful membenarkan surat pemberitahuan hasil tersebut. Menurutnya untuk kasus Sudarmin Baba, suratnya bernomor 006/LP/PB/Kab/27.15/IV/2018 dan merekomendasikan polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara kasus etik ASN dengan terlapor, Pipin Budiarto Arifin bernomor 005/LP/PB/Kab/27.15/IV/018. Kasus ini ditindaklanjuti ke Polisi, dan Komisi ASN. (asp/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.