Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Terkini · 26 Apr 2018 18:35 WITA ·

Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi


 Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah melalui proses pemeriksaan di sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu), Panwas Kabupaten Sidrap akhirnya merekomendasikan kepada penyidik kepolisian agar menindaklanjuti kasus polisi Demokrat, Sudarmin dan oknum ASN Dishut, Pipin Budiarto Arifin.

Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 25 April 2018 yang dikeluarkan Panwas, baik terhadap Sudarmin maupun Pipin Budiarto Arifin, panwas meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Sudarmin adalah anggota DPRD dari partai demokrat yang dilaporkan karena pidatonya yang dianggap menghasut warga.

Politisi yang akrab disapa Baba itu, meminta massa simpatisan paslon DOAMU, mulai mencatat nama-nama ASN maupun penerima raskin yang tidak memilih DOAMU di Pilkada.

Sudarmin sebagai tim kampanye dinilai telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e

Sementara ASN bernama Pipin Budiarto Arifin dilaporkan akibat ulahnya berfoto menggunakan atribut paslon DOAMU seraya mengacungkan dua jari.

Selain berhadapan dengan penyidik kepolisian, Pipin juga dipastikan akan berurusan dengan komisi ASN.

Pipin terancan sanksi atas pelanggaran kode etik, baik sanksi moral, maupun tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat.

Komisioner Panwas Kabupaten Sidrap, Andi Syaiful membenarkan surat pemberitahuan hasil tersebut. Menurutnya untuk kasus Sudarmin Baba, suratnya bernomor 006/LP/PB/Kab/27.15/IV/2018 dan merekomendasikan polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara kasus etik ASN dengan terlapor, Pipin Budiarto Arifin bernomor 005/LP/PB/Kab/27.15/IV/018. Kasus ini ditindaklanjuti ke Polisi, dan Komisi ASN. (asp/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif