Menu

Mode Gelap
Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

Terkini · 26 Apr 2018 18:35 WITA ·

Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi


 Kasus Oknum Anggota DPRD dan ASN di Sidrap Berlanjut ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah melalui proses pemeriksaan di sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu), Panwas Kabupaten Sidrap akhirnya merekomendasikan kepada penyidik kepolisian agar menindaklanjuti kasus polisi Demokrat, Sudarmin dan oknum ASN Dishut, Pipin Budiarto Arifin.

Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 25 April 2018 yang dikeluarkan Panwas, baik terhadap Sudarmin maupun Pipin Budiarto Arifin, panwas meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Sudarmin adalah anggota DPRD dari partai demokrat yang dilaporkan karena pidatonya yang dianggap menghasut warga.

Politisi yang akrab disapa Baba itu, meminta massa simpatisan paslon DOAMU, mulai mencatat nama-nama ASN maupun penerima raskin yang tidak memilih DOAMU di Pilkada.

Sudarmin sebagai tim kampanye dinilai telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e

Sementara ASN bernama Pipin Budiarto Arifin dilaporkan akibat ulahnya berfoto menggunakan atribut paslon DOAMU seraya mengacungkan dua jari.

Selain berhadapan dengan penyidik kepolisian, Pipin juga dipastikan akan berurusan dengan komisi ASN.

Pipin terancan sanksi atas pelanggaran kode etik, baik sanksi moral, maupun tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat.

Komisioner Panwas Kabupaten Sidrap, Andi Syaiful membenarkan surat pemberitahuan hasil tersebut. Menurutnya untuk kasus Sudarmin Baba, suratnya bernomor 006/LP/PB/Kab/27.15/IV/2018 dan merekomendasikan polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara kasus etik ASN dengan terlapor, Pipin Budiarto Arifin bernomor 005/LP/PB/Kab/27.15/IV/018. Kasus ini ditindaklanjuti ke Polisi, dan Komisi ASN. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru

26 September 2023 - 19:05 WITA

Mayat di Kemirie Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara

26 September 2023 - 12:41 WITA

Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia

26 September 2023 - 12:08 WITA

Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang

26 September 2023 - 12:02 WITA

Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru

25 September 2023 - 15:38 WITA

Mayat Ditemukan di Parit Selokan Dusun Kamirie

25 September 2023 - 11:27 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.