AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, rupanya tengah mengendus dugaan korupsi di Bumi Nene Mallomo. Bahkan, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penimbunan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sidrap.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo kepada media di ruang kerjanya, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Selasa, (14/12/2021), mengatakan, kasus penimbunan RS Pratama yang ada di Tanru Tedong ini ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Ya, sudah ada satu tersangka inisial N salah satu pegawai Dinkes Sidrap. Dia adalah PPK dari pengerjaan itu,” bebernya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penimbunan proyek RS Pramata di Tanru Tedong yang menelan anggaran APBD sekitar Rp1,9 Miliar, pada tahun 2020 itu.
“Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi itu, sebab masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja hasil selanjutnya, yah,” tandasnya.
Sekedar diketahui, bahwa pembangunan RS Pratama akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektare di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
RS Pratama adalah adalah rumah sakit di bawah tipe D atau di atas puskesmas. (asp)