AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016 dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN. Kasus tersebut ini berdasarkan hasil audit sementara BPKP merugikan negara senilai Rp 500 juta.
“Dari hasil penyelidikan yang selama ini kita lakukan, kita telah menetapkan dua tersangka yakni (Md) selaku Kabid PAUD dan (AA) yang merupakan rekanan dalam kasus pengadaan buku PAUD 2016,” kata Kepala Kejari Enrekang, Emanuel Achmad, Rabu (23/10/2018).
Emanuel Achmad menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan yang mendalam, dan menemukan ada beberapa buku yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.
“Kita menganggap buku itu tidak sesuai dengan specifikasi PAUD, karena beberapa buku yang kita temukan itu yang ada mengenai orang dewasa semisal buku-buku antartika. Artinya buku ini tidak sesuai dengan specifikasinya karena buku itu tidak cocok dengan buku anak usia PAUD,” katanya
Saat ini pihaknya tengah melakukan kelengkapan dokumen untuk kasus tersebut. (asr/ajp).