AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33), Jumat, (26/10/2018)
Kasi Pidsus, Kejari Enrekang, Nasaruddin Agussalim, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus berdasarkan hasil audit sementara BPKP merugikan negara senilai Rp 500 juta tersebut.
“Tentu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru kalau memang ada bukti baru yang mengarah kesana,” kata Nasaruddin, Rabu (24/10/2018) lalu.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 210 orang. Itu terdiri dari Kepala PAUD atau penerima manfaat 204 orang dan selebihnya adalah para tersangka, rekanan dan termasuk Kebid Paud Dikbud Enrekang.
Sementara, Kejari Enrekang, Emanuel Achmad, mengatakan pihaknya telah melibatkan dua ahli dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kita libatkan dua ahli satu dari provinsi dan satu dari Kementrian, tahap selanjutnya kita akan lakukan kelengkapan berkas dan kalau memang sudah lengkap bisa ajukan untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (asp/ajp).