AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).
Tak hanya itu, Kejari Sidrap juga memusnahkan 30 unit Gawai beragam merek, serta 18 lembar pakaian dan 4 lembar buku rekening, serta 3 alat set penghisap sabu/bon dan serta 6 timbangan digital dan 1 bilah senjata tajam, 1 unit pistol air sohtgun.
Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Yakni di blender dan ada juga dibakar. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Hasnadirah.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina, serta Kasi Intel Adytia.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode Juni hingga Agustus 2022.
Ia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sidrap, Andi Herlina mengatakan pemusnahan ini merupakan periode kedua tahun anggaran 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya. (asp)