Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 14 Sep 2022 13:53 WITA ·

Kejari Musnahkan 584 Gr Sabu dan 995 Butir Obat Terlarang


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022). 
Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).

Tak hanya itu, Kejari Sidrap juga memusnahkan 30 unit Gawai beragam merek, serta 18 lembar pakaian dan 4 lembar buku rekening, serta 3 alat set penghisap sabu/bon dan serta 6 timbangan digital dan 1 bilah senjata tajam, 1 unit pistol air sohtgun.

Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Yakni di blender dan ada juga dibakar.  Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Hasnadirah. 

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina, serta Kasi Intel Adytia. 

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode Juni hingga Agustus 2022.

Ia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sidrap, Andi Herlina mengatakan pemusnahan ini merupakan periode kedua tahun anggaran 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.