AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap kembali memusnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dan Minum Oplosan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP, Indra Waspada Yuda.
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang, Senin, (23/4/2018) mengatakan pemusnahan yang dilakukan saat ini adalah Pemusnahan yang kedua kalinya yaitu 29 Dos Minuman Miras yang terdiri dari 832 Botol minuman keras dari berbagai jenis dan miras, 49 Kaleng Miras dan 43 Jergen Miras Tradisional.
Dalam kesempatan ini juga kami selaku pihak Kejari mengucapkan banyak terima kepada pihak kepolisian polres Sidrap atas kerjasamanya selama ini.
Miras yang dimusnahkan ini merupakan salah satu pemicu tindakan pihak karena ini dapat mengakibatkan terjadinya kasus perkelahian terhadap pemuda, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian.
Pemusnahan dari berbagai jenis Miras ini merupakan upaya dalam menyambut Bulan Suci Ramadan. Agar umat Islam tenang dalam melaksanakan ibadah dengan khusu. (asp/ajp)