AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap kembali memusnahkan 38,2754 gram shabu-shabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis (19/7/2018)
Pelaksanaan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap adalah merupakan barang bukti Narkotika selesai proses Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 30 perkara.
Adapun barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut: 38,2754 gram shabu-shabu, 2. 126 sachet plastik shabu-shabu, 6 sachet plastik shabu bekas pakai.
Selain itu, 1 sachet plastik kosong, 8 set alat penghisap shabu atau Bong, 7 buah tas/ dompet, 4 buah timbangan,.2 buah handphone merek Nokia dan Samsung;
Kepala Kejari Sidrap Jasmin Simanullang, mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti Tindak Pidana Narkotika Bulan Mei 2018 s/d Juni 2018 dengan cara pemusnahan.
Jasmin menambahkan bahwa enyalahgunaan ketergantungan Narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat. Narkotika itu sendiri bagaikan fenomena gunung es artinya tampak dipermukaan lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak tampak (yang tidak tertangkap/terjadi proses hukum).
Berdasarkan pengamatan, penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi memandang profesi dan status sosial.
Penyebab awalnya Narkotika berawalnya adanya seseorang menyalahgunakan ketergantungan pengaruh atau bujukan teman ingin coba-coba, Faktor prustasi atau stress, Meningkatkan gairah kerja dan Keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis.
Kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan konsumsi Narkotika, akan mengalami gangguan mental dan perilaku dan terus akibatnya terganggu atau rusaknya sel-sel dan susunan saraf pusat diotak, jika itu terus terjadi bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan.
Untuk itu kata Jasmin kita harus berupaya untuk mengurangi sebanyak mungkin terhadap, produksi dan peredaran Narkotika, Permintaan atau kebutuhan terhadap Narkotika.
Selama ini penanganan lebih terfokus pada penindakan oleh aparat penegak hukum saja, tapi masih terasa tidak maksimal melalui upaya pencegahan dan
Untuk itu mari kita mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memberantas Narkotika yaitu melalui 2 (dua) sisi preventip yaitu lingkungan sekolah, peran Dinas Pendidikan, guru-guru dan orang tua harus dikuatkan mensosialisasikan Bahaya Narkoba. (asp/ajp).