Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 3 Mei 2019 13:22 WITA ·

Kejari Sidrap Musnahkan 116,7395 Gram Sabu-Sabu


 Kejari Sidrap Musnahkan 116,7395 Gram Sabu-Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Kejaksaan Negeri, Djasmaniar, SH, MH, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Andi Amir A Wali, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang AL, Perwakilan Bea dan Cukai Parepare Sofyan Hakim, Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Mansyur.

Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar mengatakan selama ini penanganan lebih terfokus pada penindakan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi masih terasa tidak maksimal melalui upaya pencegahan.

Kini pihak Kejaksaan Negeri Sidrap mengajak kita semua seluruh elemen masyarakat bersama-sama memberantas Narkotika maupun Tindak Pidana lainnya dengan cara memperkuat peran pendidikan yakni peran guru di sekolah serta peran orangtua dirumah.

Mengenai Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidrap/Putusan Pengadilan Tinggi Makassar/ Putusan Makamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap No: R.4.30/Euh.3/05/2019 Tanggal 3 Mei 2019.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 116,7395 gram Sabu-sabu, 321 Scahet plastik Sabu-sabu, 129 Scahet plastik Sabu-sabu bekas pakai, 27 buah korek gas, 40 buah pipa dan pirek, 28 set alat penghisap Sabu-sabu bong, 10 buah Handphone, 4 buah jarum, 8 tas kecil, 16 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet.

Selain itu, ada juga 16 buah pembungkus rokok kaleng rokok, 5 buah timbangan 30 butir ekstasi,1,8830 gram ganja, 699 botol Minuman keras gol A dari berbagai jenis, 170 liter Tuak pahit Ballo, Barang kena cukai hasil tembakau (Rokok) merk New Mild Euro Ekskusif sebanyak 800 Slot.

Sementara Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Andi Amir A Wali mengatakan hari ini kita bisa bersama-sama akan melaksanakan penanggulangi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Kegiatan ini bertujuan agar bagaimana kita semua bisa menanggulangi penyalahgunaan obat terlarang serta pelanggaran hukum diwilayah Kabupaten Sidrap.

Semoga dengan adanya kerja sama yang baik ini, pengedar atau pengguna dari obat terlarang ini bisa di minimalisir

“Atas nama pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas seluruh elemen yang terkait dan mudah-mudahan kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran hukum di sidrap,” kata Amir

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, merupakan pertanda bahwa komitmen yang kuat di Kabupaten Sidrap sudah berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Sidrap merupakan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah selesai proses Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.