AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap musnahkan barang bukti Narkotika 261,744 gram di depan Kantor Kejaksaan Negeri, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dan rekan-rekan Forkopimda.
Ketua Kejaksaan Sidrap, Jasmin Simanullang, Senin (18/12/2017) mengatakan Pemusnahan barang bukti yang kelima dengan jumlah 261,744 gram tambah 31 Pil Ekstasi.
Dalam kurung waktu 1 tahun ini ada 400 perkara yang ditangani. Angka ini besar jika dibandingkan jumlah aparat yang ada. Perbandingannya 700/1.
Saat ini, kata dia, masih ada 50 perkara yang belum diproses dan masih dalam tahap ingkra.
“Selaku Kejari kami mendatangi sekolah untuk memberikan pengarahan kepada generasi muda dan pelajar. Hal ini dilakukan karena efek dari penggunaan Narkoba ini dapat menyebabkn kegilaan,” ungkap Jasmin.
Bupati Sidrap diwakili oleh Asisten I Hamka Lokki mengataka dalam rangka pemusnahan Narkoba adalah hasil penangkapan yang dilakukan diwilayah Sidrap
“Ini adalah hasil kerja keras dari aparat kepolisian dan kita patut mengapresiasi hasil kerja kerasnya,” kata Hamka.
Sidrap kini sudah masuk urutan ke 2 setelah Kota Makassar tentang peredaran Narkoba. Peredaran Narkoba di Sidrap ini sangat meningkat.
Oleh karena itu, mari kita sama-sama mencegahnya karena ini dampaknya dapat merusak dan meruntuhkan budaya warga Sidrap.
“Upaya yang harus dilakukan adalah pencegahan dan Sosialisasi untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Sidrap,” ungkapnya (asp/ajp)