Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Eksklusif · 27 Jun 2024 13:11 WITA ·

Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi


 Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebuah insiden menarik terjadi di Sidrap, dimana sebuah mobil pick up warna hitam dari Makassar yang sedang menuju kota Palopo diamankan oleh anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap pada Kamis (27/6/2024).

Mobil yang dikendarai oleh Sibali terpaksa dihentikan di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap karena dicurigai membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Setelah diamankan, mobil tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk proses penindakan tilang. Sibali, sang pengemudi, mengungkapkan kekecewaannya atas tilang sebesar Rp500 ribu yang dikenakan padanya.

Sibali juga menjelaskan bahwa kelebihan muatan tersebut berupa Sprinbed yang diangkut dari Makassar ke Palopo, dan insiden ini terjadi saat mobilnya berhenti di pos lampu merah.

KBO Lantas Polres Sidrap, IPDA Hery, memberikan penjelasan bahwa pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan kelebihan muatan dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Proses tilang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana sopir harus membayar denda tilang melalui Briva secara mandiri.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir, menegaskan bahwa proses pembayaran tilang harus dilakukan oleh sopir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Peserta Hadiri Rakor Pangan Sidrap, Strategi Besar Hadapi El Nino Disiapkan

1 April 2026 - 21:53 WITA

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin

1 April 2026 - 16:46 WITA

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 April 2026 - 13:29 WITA

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

1 April 2026 - 13:15 WITA

Trending di Ekonomi

Sorry. No data so far.