Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Eksklusif · 27 Jun 2024 13:11 WIB ·

Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi


 Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebuah insiden menarik terjadi di Sidrap, dimana sebuah mobil pick up warna hitam dari Makassar yang sedang menuju kota Palopo diamankan oleh anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap pada Kamis (27/6/2024).

Mobil yang dikendarai oleh Sibali terpaksa dihentikan di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap karena dicurigai membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Setelah diamankan, mobil tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk proses penindakan tilang. Sibali, sang pengemudi, mengungkapkan kekecewaannya atas tilang sebesar Rp500 ribu yang dikenakan padanya.

Sibali juga menjelaskan bahwa kelebihan muatan tersebut berupa Sprinbed yang diangkut dari Makassar ke Palopo, dan insiden ini terjadi saat mobilnya berhenti di pos lampu merah.

KBO Lantas Polres Sidrap, IPDA Hery, memberikan penjelasan bahwa pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan kelebihan muatan dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Proses tilang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana sopir harus membayar denda tilang melalui Briva secara mandiri.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir, menegaskan bahwa proses pembayaran tilang harus dilakukan oleh sopir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Kunjungi Polres: Perkuat Sinergi Demi Masyarakat Sejahtera

22 Januari 2025 - 03:59 WIB

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku

20 Januari 2025 - 08:46 WIB

Coffee Morning Bersama Pj. Bupati dan Bupati Terpilih Sidrap, Pererat Sinergi Pemerintahan

20 Januari 2025 - 02:32 WIB

Dukung Keberhasilan Umrah, Staff Khusus Menteri Agama Apresiasi Kinerja Annur Travel

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

PT Annur Maarif Kembali Tunjukkan Kelasnya, Berangkatkan Calon Jamaah dengan Pelayanan Maksimal

19 Januari 2025 - 04:27 WIB

Di Hadapan 2 Menteri, H Syaharuddin Alrif Ungkap Potensi Pertanian dan Peternakan Sidrap

17 Januari 2025 - 09:26 WIB

Trending di Sidrap