Menu

Mode Gelap
Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap

Eksklusif · 27 Jun 2024 13:11 WITA ·

Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi


 Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebuah insiden menarik terjadi di Sidrap, dimana sebuah mobil pick up warna hitam dari Makassar yang sedang menuju kota Palopo diamankan oleh anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap pada Kamis (27/6/2024).

Mobil yang dikendarai oleh Sibali terpaksa dihentikan di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap karena dicurigai membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Setelah diamankan, mobil tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk proses penindakan tilang. Sibali, sang pengemudi, mengungkapkan kekecewaannya atas tilang sebesar Rp500 ribu yang dikenakan padanya.

Sibali juga menjelaskan bahwa kelebihan muatan tersebut berupa Sprinbed yang diangkut dari Makassar ke Palopo, dan insiden ini terjadi saat mobilnya berhenti di pos lampu merah.

KBO Lantas Polres Sidrap, IPDA Hery, memberikan penjelasan bahwa pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan kelebihan muatan dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Proses tilang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana sopir harus membayar denda tilang melalui Briva secara mandiri.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir, menegaskan bahwa proses pembayaran tilang harus dilakukan oleh sopir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025

29 Agustus 2025 - 01:18 WITA

Bupati Syaharuddin Paparkan Potensi Sidrap di Apkasi Otonomi Expo 2025

28 Agustus 2025 - 21:26 WITA

2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’

28 Agustus 2025 - 21:01 WITA

Dengan Dukungan Keluarga, Pecandu Narkoba Asal Baranti Sidrap Resmi Direhabilitasi

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Semarak HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Sidrap Gelar Pekan Olahraga dan Jalan Santai

28 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Syaharuddin Alrif: Mahasiswa Harus Kenali Diri, Fokus, dan Hormati Orang Tua

28 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Trending di Fokus