AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Kamis (27/12 /2018) terhadap pelaku penombakan yang menyebabkan korban Andi Karodding meninggal dunia, dinilai setimpal oleh pihak keluarga korban.
Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, menjatuhkan vonis 20 tahun kepada tersangka Habibie, dan masing-masing 16 tahun kepada Hasbullah dan La Sompe.
“Putusan tersebut adil di mata keluarga. Kami selaku keluarga besar almarhum merasa sangat puas dan menerima vonis yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka,” tutur Andi Ponding, kakak kandung korban yang dihubungi usai vonis, Kamis (27/12).
Ia mengatakan, atas nama keluarga, sudah ikhlas menerima atas putusan hakim, semoga hukuman ini membuat mereka jera atas perbuatannya, meskipun kami dari pihak keluarga merasa kehilangan, namun putusan hakim tersebut, insya Allah kami sudah ikhlas menerima,” tutupnya. (*)