AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Agama Kabupaten Sidrap bersama Kepala Seksi Bimbingan Pegawai melakukan Kunjungan dan mensosialisasikan Undang-undang Perkawinan di Kecamatan Pituriase, Sidrap.
Kepala Kementerian Agama, H Irman mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Perubahan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 salahsatunya adalah usia bagi calon pengantin yang diharuskan mencapai 19 tahun baik pria maupun wanita.
Perubahan Undang-undang tentang perkawinan ini harus disosialisasikan hingga tingkat bawah agar seluruh masyarakat dapat mengetahui persyaratan sebelum melakukan pernikahan.
Irman berharap kepada penyuluh agama harus tetap melakukan sosialisasi terkait perubahan undang-undang perkawinan serta pelayanan dan bimbingan dibidang keagamaan dan meningkatkan disiplin kerja.
Sementara Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pituriawa, Kamaluddin untuk menindaklanjuti perubahan undang-undang perkawinan ini, langkah yang kita lakukan ini salahsatunya mengumumkan perubahan Undang-undang pernikahan di Masjid-masjid dan seluruh masyarakat Pituriawa. (asp/ajp)