Menu

Mode Gelap
Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

Terkini · 4 Jan 2022 08:35 WITA ·

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel


 Kemendagri saat ini sedang memproses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Perbesar

Kemendagri saat ini sedang memproses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melayangkan surat usulan pemberhentian Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah setelah proses hukum yang bersangkutan inkrah.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu, karena dikelola di Otda,” Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan saat dikonfirmasi, Senin (3/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Benny mengatakan surat tersebut sedang diproses Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya cek apakah sudah ditandatangani pak menteri, selanjutnya disampaikan ke presiden. Intinya sudah diterima Mendagri dan diproses di Kemendagri untuk diteruskan ke presiden,” ujarnya.

Benny mengaku tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin dari gubernur Sulsel. Menurutnya, penghentian masa jabatan seorang gubernur merupakan kewenangan dari presiden.

“Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden,” katanya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2 miliar dan Sing$350 ribu.

Hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia tak mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK pun telah mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (sp)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru

26 September 2023 - 19:05 WITA

Mayat di Kemirie Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara

26 September 2023 - 12:41 WITA

Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia

26 September 2023 - 12:08 WITA

Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang

26 September 2023 - 12:02 WITA

Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru

25 September 2023 - 15:38 WITA

Mayat Ditemukan di Parit Selokan Dusun Kamirie

25 September 2023 - 11:27 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.