Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 20 Mei 2022 14:28 WITA ·

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji


 Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil akan memberikan tindakan tegas kepada petugas rutan atau pegawai sipir jika berbuat tidak terpuji

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022. Dikatakannya, bahwa saat ini dirinya tengah diperiksa di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya bisnis gelap penyewaan handphone yang dilakukan oleh salah satu oknum sipir Rutan Kelas IIB Sidrap kepada warga binaan.

“Saya sekarang di Kanwil dimintai keterangan. Kalau yang bersangkutan kemarin sudah di BAP,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internalnya hanya satu oknum yang berbuat tidak terpuji tersebut.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam hal-hal seperti itu dan akan menindak tegas oknum-oknum yang berbuat tidak terpuji.

“Tindakan tegas tentunya akan saya lakukan kepada oknum sipir yang berbuat tidak terpuji. Ini juga untuk pembelajaran bagi rekan-rekan yang lain,” tagasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap mencoreng institusinya sendiri dengan bermodus bisnis pribadi dengan penghuni Rutan itu sendiri.

Hal tersebut terungkap setelah
Pengawas Internal Rutan Kelas IIB Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Sipir bernama Nana Sutrisna.

Nana diduga kerap melakukan bisnis terselubung dengan modus penyewaan Handphone secara ilegal kedalam rutan.

Tak tanggung-tanggung, dalam usaha ilegal itu, oknum sipir ini menyewakan handphone dengan tarif harga untuk siang 75.000 ribu dan kalau malam 150.00 ribu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.