Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 20 Mei 2022 14:28 WITA ·

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji


 Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil akan memberikan tindakan tegas kepada petugas rutan atau pegawai sipir jika berbuat tidak terpuji

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022. Dikatakannya, bahwa saat ini dirinya tengah diperiksa di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya bisnis gelap penyewaan handphone yang dilakukan oleh salah satu oknum sipir Rutan Kelas IIB Sidrap kepada warga binaan.

“Saya sekarang di Kanwil dimintai keterangan. Kalau yang bersangkutan kemarin sudah di BAP,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internalnya hanya satu oknum yang berbuat tidak terpuji tersebut.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam hal-hal seperti itu dan akan menindak tegas oknum-oknum yang berbuat tidak terpuji.

“Tindakan tegas tentunya akan saya lakukan kepada oknum sipir yang berbuat tidak terpuji. Ini juga untuk pembelajaran bagi rekan-rekan yang lain,” tagasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap mencoreng institusinya sendiri dengan bermodus bisnis pribadi dengan penghuni Rutan itu sendiri.

Hal tersebut terungkap setelah
Pengawas Internal Rutan Kelas IIB Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Sipir bernama Nana Sutrisna.

Nana diduga kerap melakukan bisnis terselubung dengan modus penyewaan Handphone secara ilegal kedalam rutan.

Tak tanggung-tanggung, dalam usaha ilegal itu, oknum sipir ini menyewakan handphone dengan tarif harga untuk siang 75.000 ribu dan kalau malam 150.00 ribu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.