Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Eksklusif · 20 Mei 2022 14:28 WITA ·

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji


 Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil akan memberikan tindakan tegas kepada petugas rutan atau pegawai sipir jika berbuat tidak terpuji

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022. Dikatakannya, bahwa saat ini dirinya tengah diperiksa di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya bisnis gelap penyewaan handphone yang dilakukan oleh salah satu oknum sipir Rutan Kelas IIB Sidrap kepada warga binaan.

“Saya sekarang di Kanwil dimintai keterangan. Kalau yang bersangkutan kemarin sudah di BAP,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internalnya hanya satu oknum yang berbuat tidak terpuji tersebut.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam hal-hal seperti itu dan akan menindak tegas oknum-oknum yang berbuat tidak terpuji.

“Tindakan tegas tentunya akan saya lakukan kepada oknum sipir yang berbuat tidak terpuji. Ini juga untuk pembelajaran bagi rekan-rekan yang lain,” tagasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap mencoreng institusinya sendiri dengan bermodus bisnis pribadi dengan penghuni Rutan itu sendiri.

Hal tersebut terungkap setelah
Pengawas Internal Rutan Kelas IIB Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Sipir bernama Nana Sutrisna.

Nana diduga kerap melakukan bisnis terselubung dengan modus penyewaan Handphone secara ilegal kedalam rutan.

Tak tanggung-tanggung, dalam usaha ilegal itu, oknum sipir ini menyewakan handphone dengan tarif harga untuk siang 75.000 ribu dan kalau malam 150.00 ribu. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif