AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Surat Rekomendasi Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Parepare, bukan bersifat perintah pembatalan calon (Diskualifikasi). Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Taufan Pawe (TP), Kaharuddin Kadir, Sabtu, (27/4/2018).
Menurutnya, setelah pihaknya mempelajari surat rekomendasi dari Panwaslu perihal hasil laporan pendukung paslon nomor urut 2. Surat yang beredar tersebut tidak bisa ditafsirkan bahwa itu adalah rekomendasi pembatalan pencalonan terhadap Paslon TP-Pangerang yang ada hanya menindaklanjuti surat tersebut,” ungkap Kaharuddin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Parepare.
Kaharuddin menambahkan sangat menyayangkan ada pihak yang bernafsu dan punya ambisi besar untuk menjatuhkan citra Paslonnya demi sebuah kekuasaan.
“Pasca terbitnya surat rekomendasi itu ada pihak yang sengaja bangun opini seolah Paslon kami didiskualifikasi, itu tidak benar dan menyesatkan. Jangan terlalu bernafsu lah,” tegasnya
Dalam uraian lanjut Kaharuddin, surat tersebut Panwas tidak melampirkan adanya hal yang membuktikan indikasi pelanggaran seperti yang dilaporkan.
Namun lebih kepada rekomendasi agar pihak KPUD kemudian melakukan kajian dan analisa.
“Kami percaya KPUD, mereka tidak gegabah menyikapi surat rekomendasi itu, karena butuh kajian yang mendalam termasuk harus ada pendapat dari ahli,” jelasnya.
Untuk itu, kami meminta masyarakat Parepare dan para pendukung paslon nomor urut 1 (Taufan-Pangerang) untuk tetap tenang dan solid.
Masyarakat Parepare khususnya pendukung Taufan Pawe bahwa kebenaran akan terungkap di tengah penzaliman terhadap Paslonnya.
Mari kita tenang menunggu kesimpulannya. Situasi ini memang merugikan Paslon kami namun kami bersabar.
Kita berharap masyarakat jangan terkontaminasi dengan issu sesat. Yakinlah kebenaran terungkap meski pendzaliman itu terus dilakukan oleh kelompok yang ambisi kekuasaan,” ungkap Kaharuddin. (mp1/ajp)