AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir H Suardi Saleh, M,Si mengikuti Rapat koordinasi Menteri Dalam Negeri bersama Ketua KPK dan Ketua LKPP secara virtual di Barru Smart Centre (Basic) Kantor Bupati Barru, Senin, (24/1/2021).
Dalam rapat yang mendengarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Se-Indonesia ini, Bupati Barru dan Ketua DPRD Barru Lukman T bersama nampak sesekali berbincang menanggapi ulasan Nasional.
“Intinya, kita tidak ingin aparatur sipil negara melakukan Korupsi dan karena itu proses rekruitmen sesuai arahan pusat demi melahirkan generasi yang lebih bersih dan berkinerja tinggi, selama ini dilakukan bebas biaya dan semuanya tanpa KKN,” sebut Bupati Suardi Saleh.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tindak pidana korupsi harus ditekankan untuk dihindari. Pemerintahan yang bersih akan meningkatkan kesejahteraan ASN dan masyarakat.
Dia mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan korupsi masih merajalela di Indonesia, antara lain biaya politik dan rekrutmen ASN yang masih diwarnai sogokan.
Menurutnya, pelaku pidana korupsi disebabkan karena banyak sistem yang dilakukan. Ini salah satunya karena biaya politik, rekrutmen ASN dengan imbalan, integritas dan budaya.
Ia yakin, semua tidak ingin korupsi kalau cukup, namun tidak menjamin korupsi tidak ada. Tapi kalau tidak sejahtera, korupsi pasti ada.
Tito mengingatkan kepala daerah untuk menyadari peran penting dalam menghapus budaya korupsi dengan salah satunya dimulai dengan pelayanan masyarakat yang bersih dari praktik suap dan pemberian hadiah.
“Di awal tahun ini kita harus komitmen, seluruh pimpinan kepala daerah untuk tidak korupsi,” pungkas mantan Kapolri ini.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan agar pengadaan barang jasa dimulai lebih awal, karena ini bisa menstimulus swasta dan bisa membangkitkan ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak rakyat dan hak asasi manusia.
Kinerja penegak hukum bukan diukur dari berapa banyak kasus yang ditemukan. Harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tak pernah terjadi lagi.
“Sekecil apapun nominalnya uang, akan cukup jika digunakan untuk kebutuhan hidup dan Sebesar apapun nominalnya uang, tidak akan pernah cukup jika digunakan untuk memenuhi gaya hidup,” tegas Firli. (hr)