AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Mulai Tahun Depan, Pelaku Usaha dibidang jasa kontruksi di Enrekang Wajib Bayar Zakat. Hal itu Bupati Enrekang, Muslimin Bando saat membuka sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah bagi para pelaku usaha jasa kontruksi (Kontraktor) yang digelar di pendopo rukan Bupati Enrekang, Kelurahan Juppadang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang pada beberapa hari lalu, Kamis, (29/11/2018).
Dalam sosialisasi yang bertemakan optimalisasi peran dan sinergi Baznas Enrekang dalam perwujudan visi misi Emas itu, Muslimin Bando menekankan tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif pemerintah terhadap pelaku usaha (Kontraktor) ataupun profesi tertentu di Enrekang.
Hal ini termasuk dalam hal peraturan zakat, jika selama ini hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong gajinya untuk bayar zakat, maka mulai tahun depan para pelaku usaha di bidang kontraktor juga harus berzakat.
“Jadi mulai tahun depan juga pelaku usaha atau kalangan kontraktor juga harus bayar zakat dari keuntungan bersih nilai proyek yang di kerjakan,” kata Muslimin Bando
Menurut Muslimin, kewajiban para pengusaha kontraktor untuk bayar zakat memang telah diatur dalam Perda dan Perbup.
“Jadi keuntungan bersih dari proyek mereka harus ada zakatnya minimal 2,5 persen, jadi kita tak tentukan nilainya, sebab mereka sendiri yang menentukan jumlahnya didasari pada kejujuran mereka,” ujar Muslimin Bando.
Ia lanjut menjelaskan, aturan kewajiban membayar zakat bagi kontraktor tersebut bakal menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan pencairan dana proyek yang dikerjankannya di BPKD nantinya.
“Dalam kepengurusan pencairan dana proyek, para kontraktor harus melampirkan bukti pembayaran zakatnya,” tutur Muslimin.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka diharapkan dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas Enrekang bisa semakin bertambah besar, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan di Enrekang. (asr/ajp)