AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG –Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil telah disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Enrekang, di Ruang Aula Bappeda, Selasa, (13/4/2021).
Peraturan Bupati Enrekang memuat tentang tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Perbup itu ada persyaratan yang harus dipenuhi secara administrasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Sekertaris Daerah Kabupaten Enrekang H. Baba menyebutkan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemkab Enrekang akan dibayarkan setelah tahapan sosialisasi selesai.
“Ada sekitar 4 ribu ASN yang ditargetkan bisa mendapatkan TPP asalkan bisa memenuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Mantan Pimpinan Bappeda, menegaskan bahwa pembayaran TPP tidak akan dilakukan secara rapel tetapi akan dibayarkan berdasarkan laporan kinerja (SKP) bulanan secara berskala akan dilaporkan oleh ASN yang bersangkutan melalui Elektronik absen (e-Absen). “Bagi ASN yang malas dan kinerja buruk jangan harap dapat TPP,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang,DR.H. Baba, SE.MM didampingi oleh Plt Kepala BKPSDM Jumurdin, S.Pd.,M.Pd, Asisten Ekbang Setda Syamsuddin, S.Pt.,M.Si DAN beberapa Pejabat lainya diantaranya Kabag Organisasi Setda, Kabag Protokol Kopim, Sekban Bappeda, Sekban BKPSDM serta diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, Camat dan Staf melalui Daring. (rls)