AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap gelar rapat koordinasi (Rakor) verifikasi faktual (Fervak) syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD.
Acara yang diikuti ketua dan anggota Panwascam dan PPK di 11 Kecamatan tersebut berlangsung di aula kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Senin, 6 Februari 2023.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengaku bangga atas pelaksana rakor bersama yang melibatkan PPK dan Panwascam.
“Kami apresiasi acara ini. Tentunya untuk duduk bersama menyamakan persepsi dalam pelaksanaan verfak syarat dukungan pemilih bakal calon anggota DPD,” ujarnya.
Dengan rakor ini, Asmawati Salam berharap tidak ada lagi istilah “Tom and Jerry” antara PPK dan Panwascam atau PPS dan PKD dilapangan saat melaksanakan tugas masing-masing.
“Artinya disini kami dari Bawaslu dan jajaran kebawah hanya untuk membantu kerja-kerja KPU, tidak untuk mencari kesalahan,” ujarnya.
Dengan duduk bersama seperti ini, lanjut Asmawati Salam diharapkan kedepan semua tahapan pemilu serentak 2024 berjalan dengan aman dan baik sesuai regulasi yang ada.
“Bangun komunikasi yang baik dan hubung persaudaraan dengan teman-teman PPK begitu juga sebaliknya ke Panwascam. Sama seperti kita Bawaslu dan KPU Sidrap,” tandasnya.
“Sekali lagi, Intinya bagaimana sinergitas yang harmonis sesama penyelenggara. Efektif dalam memenuhi akuntabilitas hukum kerja kelembagaan kita,” tandasnya.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, bahwa pertemuan ini sangat penting dilaksanakan. Sebab, kedepan KPU dan Bawaslu serta jajaran kebawah adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu.
“Artinya KPU sebagai penyelenggara administratif teknis. Dan Bawaslu bagian pengawasan harus selalu bersinergi dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan duduk bersama seperti ini akan terus dilakukan hingga pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 berakhir.
“Dengan harapan, seluruh tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dan baik sesuai perundang-undangan yang ada,” tandansya. (asp)