Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 29 Apr 2018 16:07 WITA ·

KPU Kota Parepare Kaji Rekomendasi Terkait Pelanggaran Taufan Pawe


 KPU Kota Parepare Kaji Rekomendasi Terkait Pelanggaran Taufan Pawe Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare akan mengkaji rekomendasi terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe, Minggu,(29/4/2018).

Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan penelaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2013.

“Rapat pleno terkait telaah rekomendasi Panwaslu kita lakukan setelah seluruh komisioner sudah berkumpul,” jelas Nahdiyah.

Nahdiyah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kota Parepare.

“Hingga saat ini, dua komisioner sementara berada di Makassar sehingga rapat pleno akan dilakukan setelah mereka kembali,” terangnya.

Nahdiyah juga menjelaskan, telaah yang dilakukan oleh pihaknya terhadap rekomendasi panwaslu Kota Parepare berdasarkan amanah dari PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

“Waktu untuk melakukan telaah selama 10 hari yang terdiri dari telaah pertama selama tiga hari dan telaah kedua selama tujuh hari.” tandasnya. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.