Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Fokus · 29 Apr 2023 18:58 WITA ·

KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID


 KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat, yang ingin mendapatkan informasi khususnya informasi kepemiluan melalui layanan E-PPID.

Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyrakat dan SDM, Akhwan Ali, Sabtu (29/4/2023) mengatakan pada dasarnya sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Maka KPU menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Akhwan Ali menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tetap harus memenuhi persyaratan diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan sekretariat KPU Kabupaten Sidrap.

Selain bisa datang secara langsung ke kantor KPU Sidrap, informasi di KPU Sidrap, bisa juga dilakukan secara online, melalui E-PPID atau tepatnya https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.

“Jadi pemohon juga bisa mengakses informasi secara online,” tambahnya.

Jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia.

“Meski demikian perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif