Menu

Mode Gelap
Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi! Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

Fokus · 29 Apr 2023 18:58 WITA ·

KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID


 KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat, yang ingin mendapatkan informasi khususnya informasi kepemiluan melalui layanan E-PPID.

Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyrakat dan SDM, Akhwan Ali, Sabtu (29/4/2023) mengatakan pada dasarnya sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Maka KPU menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Akhwan Ali menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tetap harus memenuhi persyaratan diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan sekretariat KPU Kabupaten Sidrap.

Selain bisa datang secara langsung ke kantor KPU Sidrap, informasi di KPU Sidrap, bisa juga dilakukan secara online, melalui E-PPID atau tepatnya https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.

“Jadi pemohon juga bisa mengakses informasi secara online,” tambahnya.

Jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia.

“Meski demikian perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bicara Sepak Bola, Yahya Syam Sebut Pembinaan Pemain Muda belum Terprogram

14 Desember 2024 - 17:34 WITA

Ribut di ‘Hoya-hoya’ Pangker, Pengunjung Dengar Suara Mirip Tembakan

14 Desember 2024 - 15:49 WITA

KONI Sidrap Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Periode 2024-2028

14 Desember 2024 - 10:17 WITA

Aprianto Arman, Sosok Inspiratif Pemuda Olahraga Sidrap, Siap Pimpin KONI

12 Desember 2024 - 17:50 WITA

Panker Berubah Fungsi, Pelataran Difokuskan untuk Pasar Malam

12 Desember 2024 - 17:29 WITA

Kapolres Sidrap Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang

12 Desember 2024 - 14:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.