Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 29 Apr 2023 18:58 WITA ·

KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID


 KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat, yang ingin mendapatkan informasi khususnya informasi kepemiluan melalui layanan E-PPID.

Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyrakat dan SDM, Akhwan Ali, Sabtu (29/4/2023) mengatakan pada dasarnya sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Maka KPU menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Akhwan Ali menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tetap harus memenuhi persyaratan diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan sekretariat KPU Kabupaten Sidrap.

Selain bisa datang secara langsung ke kantor KPU Sidrap, informasi di KPU Sidrap, bisa juga dilakukan secara online, melalui E-PPID atau tepatnya https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.

“Jadi pemohon juga bisa mengakses informasi secara online,” tambahnya.

Jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia.

“Meski demikian perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.