Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 7 Agu 2019 16:08 WITA ·

KPU Sidrap Evaluasi Pemilu 2019 di Warkop


 KPU Sidrap Evaluasi Pemilu 2019 di Warkop Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Evaluasi Terkait Kegiatan Kampanye Pemilu 2019 di Warkop D’King, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (7/8/2019).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa pihat diantaranya LO masing-masing partai dan seluruh LSM se-Kabupaten Sidrap, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Kasat Intel Polres Sidrap, AKP Asnada, Dandim 1420 Sidrap, Komisioner KPU Divisi SDM, Aco Ilham,
Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful.

Melalui Komisioner KPU Divisi SDM, Aco Ilham menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini membahas terkait progres kampanye yang telah terlaksana di pemilu 2019 ini. Banyak masukan dari peserta yang hadir salah satu yaitu penegasan aturan mengenai tahapan-tahapan masa kampanye baik melalui media online, cetak, dan kampanye tertutup-terbuka dan kampanye yang menggunakan alat peraga APK.

“Saat ini kami menampung semua tanggapan dari peserta dan akan dijadikan bahan evalusi untuk proses pemilu kedepannya,” ungkap Aco Ilham.

Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful menjelaskan tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang berdurasi panjang dan tentu sangat menguras energi, pikiran dan waktu baik untuk peserta maupun penyelenggara pemilu.

“Kini Bawaslu telah melakukan proses pengawasan selama tahapan masa kampanye dengan temuan pelanggaran sebanyak 3 pelanggaran pidana pemilu dan 9 pelanggaran administratif,” kata Andi Syaiful.

Hal-hal yang perlu dievaluasi dalam tahapan kampanye adalah penguatan regulasi, membangun kesadaran semua pihak khususnya peserta pemilu dan pelibatan masyarakat dalam upaya menghadirkan pendidikan politik demi kehidupan demokrasi yg lebih baik. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.